BITUNG - Sebanyak 13 Paket atau sebanyak 1, 7 gram Narkoba jenis sabu berhasil di amankan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung menggagalkan transaksi peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu
Hal ini diungkapkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH saat Konprensi Pers di ruang Mako Polres Bitung Kamis (18/03/2024)
Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasie Humas menjelaskan, berawal dari informasi Masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Tersangka AS dan IS.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung bergerak cepat langsung ke titik tempat transaksi dan melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka.
" Hasil pengembangan dari informasi Tersangka IS, tim Satreskoba pun berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya di wilayah Aertembaga Bitung." Kata Kapolres
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Sambungnya, Tim kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah AS dan berhasil mendapatkan 13 paket yang diduga adalah Sabu seberat 1.7 Gram yang siap edar. Yang dari Informasi AS, Narkotika jenis Sabu itu didapatkan dari luar sulawesi.
Saat ini kata Kapolres Tersangka dan barang bukti 13 Paket Sabu, diamankan di Polres Bitung.
" Tersangka di jerat Pasal 114 ayat sub Pasal 112 ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dan di Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 Juta hingga 8 Miliar." Tegasnya mengakhiri (Abd)